Friday, November 28, 2008

Roy Suryo Melaporkan Ahmad Dhani Ke Polisi

Yep, you read the title right.
Gara-garanya, menurut pakar telematika tersebut, Ahmad Dhani melanggar undang-undang tahun sekian tentang penggunaan bendera, karena dalam videoklip Dewa 19 ada satu adegan logo Dewa 19 dengan latar bendera merah putih. Harusnya bendera merah putih nggak boleh ada tambahan sulaman, coretan atau tanda lain, berdasarkan undang-undang tersebut. Bapak Roy Suryo bahkan bawa barang bukti berupa videoklip.

Nah, gue punya pertanyaan nih.
kenapa Ahmad Dhani doang yang dilaporkan? Kan Dewa 19 ada 5 orang tuh.
terus, bukannya labelnya, EMI Music, yang bertanggung jawab atas produksi video?
dan, emang pertama kali bendera merah putih dipakai sebagai latar sesuatu? pasti udah banyak pelanggaran yang lain dong, nggak mau dilaporin juga?
Katanya ini bentuk tanggung jawab sebagai warga negara - ok deeeh.

Kok menurut gue banyak hal yang lebih penting yang bisa diurusin ya? Kalau memang pakar telematika, coba pikirin gimana caranya lebih banyak orang melek internet. Mungkin masyarakat butuh lebih banyak daripada sekedar klarifikasi keaslian foto porno artis.

Gue merasa tanggung jawab gue sebagai warga negara yang baik adalah membangun negara, minimal dari sekitar kita. Minimal mencerdaskan masyarakat, bukan memperbodoh. Telematika itu ilmu yang cukup luas dan aplikatif kan.

Oh, kalau gue nulis gini bisa kena tuntutan pencemaran nama baik ya? Nggak mencemarkan nama baik kok - cuma mempertanyakan tindakan orang. Boleh dong.

No comments:

Post a Comment